Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juli 2012

Larangan Merokok

(Larangan Merokok yang Tidak Beralasan Pada Kesehatan:"berdasarkan dampak yang tertera pada bungkus rokok" )

Bebarapa golongan masyarakat beranggapan rokok adalah sebuah benda berdampak negatif, mulai darisegi kesehatan sampai sosial masyarakat. Dari segi kesehatan rokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti halnya himbauan pemerintah pada setiap label rokok “Merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, impntensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Dari segi sosial rokok identik dengan dunia criminal dan kenakalan remaja (para perokok adalah orang – orang nakal dan sering melakukan tindak criminal). Bahkan ada pula beberapa orang yang mencap perokok adalah seorang pemalas, orang yang menghabiskan waktunya untuk merokok saja. Selain mencap perokok adalah pemalas, beberapa orang juga menjustifikasi perokok adalah orang egois, karena mereka merokok tanpa memperhatikan yang lain (perokok jumlahnya sedikit dari pada non perokok), mereka merokok senaknya sendiri. 

Minggu, 08 Juli 2012

Perempuan Dalam Adat Jawa

Di Indonesia dikenal sistem patriarkis, meskipun terdapat variasi corak patriarki antar budaya. Salah satu masyarakat yang kental dengan kebudayaan patriarkis adalah Jawa. Masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam relasi gender yang memperlihatkan kedudukan dan peran laki-laki yang lebih dominan dibanding perempuan.

Sabtu, 07 Juli 2012

Sejarah Nama Indonesia

Sebelum menjadi Indonesia, kepulauan di tanah air memiliki beraneka nama. Bangsa Tionghoa menyebut kawasan kepulauan tanah air dengan nama Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). Bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Sabtu, 16 Juli 2011

Revitalisasi Pancasila

Oleh: MD La Ode
Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 ditegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final. Artinya, perdebatan eksistenasi Pancasila sebagai ideologi Negara sudah tertutup. Kecuali perdebatan metodologi sosialisasi Pancasila yang paling tepat terbuka lebar. Tujuannya agar Pancasila dirasakan sebagai ideologi perekat integrasi nasional dalam wadah Nation State yang dilegitimasikan empat pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Jumat, 15 Juli 2011

Nation and Character Building

Dalam pendidikan karakter di lingkungan keluarga, Lickona (1992) menekankan pentingnya tiga komponen karakter yang baik, yaitu moral knowing (pengetahuan tentang moral), moral feeling (perasaan tentang moral) dan moral action (perbuatan moral). Hal ini diperlukan agar anak mampu
memahami, merasakan dan sekaligus mengerjakan nilai-nilai kebajikan. Penyebab ketidakmampuan seseorang untuk berperilaku baik, walaupun secara kognitif ia mengetahui, karena ia tidak terlatih untuk melakukan kebajikan.

Rabu, 11 Mei 2011

Apa Sebab Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila 2

Pidato Soekarno
di Surabaya, 24 September 1955

Terbanglah kapal udaraku datang di daerah Aceh. Rakyat Aceh menyambut kedatangan Presiden, rakayat beragama Islam. Terbang lagi kapal udaraku, turun di Siborong-borong darah Batak. Rakyat Batak menyambut dengan gegap-gempita kedatangan Republik Indonesia, agamanya Kristen.
Terbang lagi, Saudara-saudara, dekat Sibolga, agama Kristen. Terbang lagi ke Selatan ke Sumatra Tengah dan Sumatra Selatan, agama Islam. Demikianlah pulau di Jawa, kebanyakan beragama Islam, disana Kristen, disini Kristen. Terang lagi kapal udaraku ke Banjarmasin, kebanyakan Islam. Tetapi di Banjarmasin itu aku bertemu utusan-utusan dari suku Dayak, Saudara-saudara. Malahan di Samarinda aku berjumpa dengan utusan-utusan, bahwa rakyat Dayak yang sembilan hari sembilan malam turun dari gunung-gunung untuk menjumpai Presiden Republik Indonesia. Mereka tidak beragama Islam, tetapi beragama agamanya sendiri.
Aku ber-ibu orang Bali. Idayu Nyoman Rai nama Ibuku. Malahan jikalau aku beristirahat di Tampaksiring, desa kecil di Bali, rakyat Bali menyebut aku, kecuali Bung Karno, Bapak Karno, menyebut aku, Ida Bagus Made Karno. Aku melihat masyarakat Bali yang dua juta manusia itu beragama Hindu-Bali. Di Singaraja ada masyarakat Islam sedikit. Di Denpasar ada masyarakat Islam sedikit.

Sabtu, 30 April 2011

Apa Sebab Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila (1)

Pidato: Ir. Soekarno
di Surabaya, 24 September 1955

SAUDARA-SAUDARAKU sekalian

Saya adalah orang islam, dan saya keluarga Negara Republik Indonesia. Sebagai orang islam, saya menyampaikan salami slam kepada saudara-saudara sekalian, “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebagai warga Republik Indonesia, saya menyampaikan kepada saudara-saudara sekalian, baik yang beragama islam, baik beragama Hindu-Bali, baik yang beragama lain, kepada saudara-saudara sekalian saya menyampaikan salam nasional “Merdeka”!

Selasa, 11 Januari 2011

Gagasan Sosialisme

Berikut ini adalah prinsip pertama dalam dialektika, yakni gagasan mengenai pemikiran. Prinsip pertama ini menyatakan, “Gerak pemikiran tidak lain kecuali refleksi dari gerak fakta yang dipindahkan ke dalam otak.” Pemahaman tidak lain hanyalah refleksi dari alam semesta.” Menurut paham dialektika materialisme, pemikiran adalah refleksi fakta atas otak. Materi mendahului pemikiran. Oleh karena itu, materi ketika terefleksi pada otak, maka dengan refleksi ini lahirlah pemikiran. Semua perkara dibangun di atas materi. “ Materi, bumi, alam semesta, dan kenyataan empirik adalah unsur pertama. Sedangkan akal, pemahaman, dan penginderaan serta eksistensi roh (jiwa) adalah unsur kedua.” Definisi akal yang dinyatakan dengan , “refleksi materi atas otak”, adalah definisi yang salah, bila dilihat dari dua sisi;

Kamis, 16 Desember 2010

Sejarah Garuda Pancasila

Sebagai bangsa Indonesia kita tentunya telah tahu lambang Negara kita. Namun apakah kita benar-benar mengenal lambing tersebut? Jika ditanya lambing Negara kita apa, tentu kita bisa menjawabnya. Namun apakah kita bisa menjawab dengan benar apa nama lambing Negara kita? Siapa perancang /menggambar lambing Negara itu? Bisakah anda menjelaskan secara detail lambang-lambang yang terkandung di dalamnya? Marilah kita mulai satu per satu.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Sex dalam Tradisi Jawa

Masyarakat Jawa memandang perempuan sebagai makhluk indah yang dengan kecantikannya menunjukkan sisi keserasian dan keindahan. Menurut falsafah Jawa, perempuan adalah bumi yang subur, yang siap menumbuhkan tanaman. Perempuan adalah bunga yang indah, menebarkan bau harum mewangi dan membuat senang siapa saja yang melihatnya. Wanita ideal dalam budaya Jawa digambarkan panyandra. Panyandra merupakan lukisan keindahan, kecantikan, dan kehalusan melalui ibarat.

Selasa, 05 Oktober 2010

Pawon dalam Budaya Jawa

Dalam hidup orang Jawa dikenal adanya tiga ungkapan yang sangat penting yaitu sandang, pangan, dan papan. Artinya, dalam hidup manusia Jawa memerlukan tiga hal yang sangat penting yaitu: sandang (pakaian) untuk membalut tubuh supaya terlindung dari kedinginan, kepanasan, dan untuk estetika; pangan (makan) adalah makanan yang harus ada untuk dimakan sebagai syarat untuk bertahan hidup; dan papan (rumah atau omah) sebagai tempat berteduh atau tempat tinggal. Ketiga unsure budaya tersebut (sandang, pangan, dan papan) merupakan simbol penting dalam kehidupan orang Jawa. Di dalam budaya Jawa terdapat anggapan

Jumat, 01 Oktober 2010

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Melalui karyanya yang berjudul Nomoi (The Law), Plato berpendapat bahwa “suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal”. Begitu pula Aristoteles. Senada dengan Plato, ia menuliskan pandangannya mengenai signifikansi basis hukum dalam suatu negara. Ia berpandangan bahwa “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”.

Sebagai suatu ketentuan yang mengikat, norma hukum itu memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat. Artinya, suatu norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar/norma yang tertinggi dalam suatu negara yang disebut grundnorm. Dengan demikian grundnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum/norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara. Norma-norma dasar inilah yang selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan masa depan (cita-cita dan tujuan) suatu negara.

Secara terminologi, istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata dasar berarti; (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb). Sedangkan kata negara berarti: (i) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Apabila dikaitkan dengan negara, dasar negara dapat di artikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis, dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Dalam suatu negara, cita-cita bersama ini sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu negara. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat. Rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama ini diperlukan untuk menjamin ke¬ber¬samaan di suatu masyarakat, dalam kerangka kehidupan bernegara. Selanjutnya rumusan cita-cita bersama ini disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.

Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne¬gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah¬teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila dan tujuan negara tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Lahirnya dasar negara Pancasila tidaklah taken for granted, melainkan merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat dengan melalui perdebatan yang tajam. Para pendiri negara dengan sangat cemerlang mampu memilih menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, namun juga mampu meramu berbagai pemikiran politik yang berkembang saat itu secara kreatif sesuai kebutuhan masa depan modern anak bangsa.

Istilah Pancasila pertama kali disebut dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai filosofische grondslag, yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, yang di atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah weltanschauung atau pandangan hidup.

Pidato Soekarno pada saat itu adalah salah satu dari rangkaian pandangan yang disampaikan dalam persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara. Selain Soekarno, anggota-anggota yang lain juga mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dokumen inilah yang nantinya menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah terjadi kompromi dengan pencoretan tujuh kata. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen ini, namun dokumen ini adalah hasil perumusan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI. Dokumen ini, disamping memuat lima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno dengan penyempurnaan, juga memuat pokok-pokok pikiran yang lain.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai filosofische grondslag ataupun weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Pembukaan UUD 1945 itulah yang merupakan weltanschauung dan filosofische grondslag bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud. Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila sebagai landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan kehidupan masyarakat. Pancasila adalah pedoman sekaligus filter yang membingkai penyelenggaraan negara dan perkembangan masyarakat. Sila-sila Pancasila menjadi panduan dalam segala pelaksanaan aktivitas negara dan masyarakat, termasuk didalamnya adalah panduan dalam kegiatan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya. Selain itu, sebagai bingkai hukum tertinggi, Pancasila juga sepatutnya menjadi rujukan utama proses pembuatan Undang-Undang. Pancasila juga harus dijadikan ukuran untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-Undang.
Pada dasarnya, karena kedudukan Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltasshauuung, maka setiap warga negara berhak untuk menafsirkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sesungguhnya adalah sebuah ideologi terbuka, yang perlu untuk bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan mampu adaptif terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya agar lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman. Sebagai ideologi terbuka, falsafah negara dapat terbuka karena hanya mengenai orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan normanorma politik-sosial seharusnya selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip moral dan cita-cita masyarakat lainnya. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan karenanya tidak dapat dipakai untuk melegitimasikan kekuasaan sekelompok orang.

Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa Orde Baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila, saat itu terposisikan sebagai alat hegemoni elit penguasa untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaannya. Armahedy Mahzar berpandangan bahwa salah satu penyebab utama timbulnya monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa adalah sebagai akibat dari diterapkannya Pancasila sebagai ideologi. Seharusnya Pancasila, demikian Mahzar, tidak boleh lagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global. Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan kelompok masyarakat yang lainnya. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo, Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya, James Dananjaya, dan Asyari. Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Baru.

Persoalan ini tentu saja merupakan persoalan yang cukup serius. Untuk itulah, pada saat penafsiran Pancasila tersebut berada pada konteks kehidupan bernegara, maka diperlukan penafsiran yang mencerminkan konstitusi dan dibuat dengan mekanisme yang demokratis. Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang. Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi. Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD). Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.

Kamis, 30 September 2010

18 character leadership java

Asta Dasa Kotamaning Prabu atau 18 ilmu kepemimpinan Jawa dari jaman keemasan Kerajaan Majapahit di bumi Nusantara ini. Ke-18 prinsip-prinsip kepemimpinan tersebut, yakni:
01. Wijaya | Seorang pemimpin harus mempunyai jiwa yang tenang, sabar dan bijaksana serta tidak lekas panik dalam menghadapi berbagai macam persoalan karena hanya dengan jiwa yang tenang masalah akan dapat dipecahkan;
02. Mantriwira | Seorang pemimpin harus berani membela dan menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun;
03. Natangguan | Seorang pemimpin harus mendapat kepercayaan dari masyarakat dan berusaha menjaga kepercayaan yang diberikan tersebut sebagai tanggung jawab dan kehormatan;
04. Satya Bakti Prabu | Seorang pemimpin harus memiliki loyalitas kepada kepentingan yang lebih tinggi dan bertindak dengan penuh kesetiaan demi nusa dan bangsa;
05. Wagmiwak | Seorang pemimpin harus mempunyai kemampuan mengutarakan pendapatnya, pandai berbicara dengan tutur kata yang tertib dan sopan serta mampu menggugah semangat masyarakatnya;
06. Wicaksaneng Naya | Seorang pemimpin harus pandai berdiplomasi dan pandai mengatur strategi dan siasat;
07. Sarjawa Upasama | Seorang pemimpin harus rendah hati, tidak boleh sombong, congkak, mentang-mentang jadi pemimpin dan tidak sok berkuasa;
08. Dirosaha | Seorang pemimpin harus rajin dan tekun bekerja, pemimpin harus memusatkan rasa, cipta, karsa dan karyanya untuk mengabdi kepada kepentingan umum;
09. Tan Satresna | Seorang pemimpin tidak boleh memihak/pilih kasih terhadap salah satu golongan atau memihak saudaranya, tetapi harus mampu mengatasi segala paham golongan, sehingga dengan demikian akan mampu mempersatukan seluruh potensi masyarakatnya untuk mensukseskan cita-cita bersama;
10. Masihi Samasta Buwana | Seorang pemimpin mencintai alam semesta dengan melestarikan lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan/Hyang Widi dan mengelola sumber daya alam dengan sebaikbaiknya demi kesejahteraan rakyat;
11. Sih Samasta Buwana | Seorang pemimpin dicintai oleh segenap lapisan masyarakat dan sebaliknya pemimpin mencintai rakyatnya;
12. Negara Gineng Pratijna | Seorang pemimpin senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan, maupun keluarganya;
13. Dibyacita | Seorang pemimpin harus lapang dada dan bersedia menerima pendapat orang lain atau bawahannya;
14. Sumantri | Seorang pemimpin harus tegas, jujur, bersih dan berwibawa;
15. Nayaken Musuh | Seorang pemimpin harus dapat menguasai musuh-musuh, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, termasuk juga yang ada di dalam dirinya sendiri;
16. Ambek Parama Arta | Seorang pemimpin harus pandai menentukan prioritas atau mengutamakan hal-hal yang lebih penting bagi kesejahteraan dan kepentingan umum;
17. Waspada Purwa Arta | Seorang pemimpin selalu waspada dan mau melakukan mawas diri untuk melakukan perbaikan;
18. Prasaja | Seorang pemimpin supaya berpola hidup sederhana, tidak berfoya-foya atau serba gemerlap.

Rabu, 29 September 2010

Positivisme Logis

Positivisme ditegakkan di atas lima sumsi (yang dapat diasumsikan sebagai rukun imannya positivisme, yakni Logika, Empirisme, realitas, Reduksionisme, Determinisme, dan asumsi bebas nilai.

Rukun pertama, Logika empiris menyatakan bahwa proposisi hanya berarti apabila dapat diverifikasi dengan pengalaman indrawi. kita dapat menentukan apakah sebuah proposisi benar atau salah dengan menghubungkan proposisi itu pada pembuktian empiris. Proposisi"Jakarta itu panas" adalah proposisi yang berarti. it makes sense, karena kita dapat mengeceknya dengan datang ke Jakarta. Kita dapat merasakan udara panas itu atau memasang termometer di tempat terbuka. Banyak proposisi tidak dapat diverifikasi, karena itu proposisi-proposisi itu tidak berarti, not make sense,atau non sense. Di antara proposisi itu misalnya"korupsi itu jelek", "roh itu ada" dan "Tuhan itu ada. "tidak ada pembuktian inderawi (Sense Exprience) untuk menentukan apakah korupsi itu jelek atau baik, sama seperti sukar membuktikan secara empiris apakah tuhan itu ada atau tidak ada. Karena Filsafat seringkali mempersoalkan hal-hal yang metafisik-yang non-sensory-positivisme menolak untuk membicarakannya. Soal-soal metafisik hanyalah pseoudo-proposition yang tidak mempunyai makna. Problem yang dipikirkan pemikir-pemikir besar sepanjang sejarah sejak Plato, Aquinas, sampai Sartre dianggap bermakna dan karena itu harus ditinggalkan. Dengan begitu, semua wacana filosofis diruntuhkan. Alfred Jules Ayer berkata, "The traditional disputes of philosophers are, for the most part, as unwarranted as they are unfruitful."

Rukun kedua, realitas objektif, disebut juga realitas naif menyatakan bahwa hanya ada satu realitas yang dapat diketahui oelh pengalaman. Realitas fisikal, temporal dan sosial dapat diketahui melalui studi individual, walaupun hanya bersifat perkiraan. Bila cukup waktu dengan menggunakan metode yang benar penelitian dapat menggabungkan realitas perkiraan tersebut. Realisme melihat bahwa "dunia yang kita ketahui berada terlepas dari pengetahuan kita terhadapnya". Ada garis demarkasi antara dunia objektif yang dapat dipersepsikan oleh individu dalam kesendiriannya. Yang pertama adalah dunia ilmiah; yang kedua menghasilkan pengetahuan yang tidak dapat diverifikasi secara publik. Yang mengetahui terpisah dari yang diketahui.

Rukun ketiga, reduksionisme, menyatakan bahwa kita dapat mengetahui dengan memecah-mecah dunia itu kepada satuan-satuan kecil. Melalui pengetahuan kita pada satuan-satuan kecil ini. secara induktif, kita dapat menggeneralisasikan kepada dunia lebih besar. Fenomena yang kompleks dapat disederhanakan menjadi unsur-unsur yang kecil. Temperatur udara dapat diketahui dengan mengamati gerakan-gerakan molekul, perilaku manusia diketahui dengan meneliti stimulus dan respon, warna dapat diselidiki melalui panjang gelombang, pikiran diketahui melalui gelombang otak, cinta dan benci dianalisis dengan mengukur kompisisi kimiawi sekresi glandular. Lalu, bagaimana Tuhan bisa diketahui. Tuhan adalah "konsep" yang tidak bisa dioperasionalkan, karena itu tidak dapat diukur; karena itu pula tidak ada.

Rukun keempat, materialisme, menyatakan bahwa dunia ini diatur oleh hukum sebab akibat yang bersifat linier. Baik sebab maupun akibat terjadi pada dunia empiris. apapun yang terjadi sekarang, terjadi karena sebab-sebab yang mendahuluinya. Anda hadir dalam pengajian karena pengalaman yang mendahuluinya. Anda hadir dalam pengajian karena pengalaman masa kecil anda. laki-laki berperilaku agresif karena pengalaman evolusi biologis mereka. Perempuan memiliki kecenderungan untuk memelihara dan merawat anak, karena kelakuan itu sudah ditentukan dalam "kode genetik" mereka. Positivisme menegaskan determinisme, ilmu dapat meramalkan dan juga mengendalikan berbagai peristiwa di alam semesta. Makin berkembang ilmu pengetahuan, makin banyak hukum sebab akibat dari segala sebab, para ilmuwan memasukkan ke dalam sebab kecuali Tuhan.

Rukun kelima, asumsi bebas nilai, menyatakan bahwa karena peneliti dan yang diteliti terpisah maka setiap penelitian ilmiah selalu bebas nilai. Nilai bersifat subjektif, sedangkan dunia pengamatan bersifat objektif. Ketika Descrates memisahkan "jiwa"-yang diketahui lewat pengalaman subjektif dan "materi" yang menjadi objek kajian ilmu, para ilmuwan dilepaskan dari tanggungjawab dan nilai. Mereka memusatkan perhatian pada penelitian materi "materi" dan meyerahkan hal-ihwal "jiwa" seperti nilai, tujuan hidup, agama dan sebagainya-kepada para teolog, folosof, dan agamawan.

Kamis, 02 September 2010

Manusia ?

Hidup penuh pertanyaan teka-teki, demikianlah manusia. Tidak hanya bertanya tentang mahkluk selain dia, namun juga bertanya tentang manusia itu sendiri. Bukan gila jika ada pertanyaan sebenarnya kita ini siapa? Manusia ini apa?. Justru pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang menjadikan manusia itu ada. Manusia itu 90% berisikan cairan, tapi manusia itu bukanlah air, tapi manusia membutuhkan air. Hukum-hukum alam berlaku untuk manusia, hidup dan mati seperti tumbuhan dan hewan. Tapi manusia bukan tumbuhan atau hewan. Suatu ketika manusia dilahirkan ke dunia dan suatu saat mereka dijadikan mati. Manusia bukanlah roh, meskipun mahluk rohaniawan. Tapi yang perlu kita ingat manusia itu mahkluk yang berfikir, penuh pertimbangan, memutuskan dan berkehendak.

Manusia keheranan dengan keberadaannya dan berusaha mencari jawaban atas setiap pertanyaan. Berbagai pertanyaan manusia memunculkan banyak disiplin ilmu yang sampai saat ini ada dan dipelajari. namun semua dispilin ilmu yang khas itu hanya mampu menjawab segala pertanyaan yang bersifat dunia hayati saja. Ilmu-ilmu tersebut tidak cukup untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan manusia. Maka selain ilmu-ilmu hayat maka kemudian muncul yang dinamakan refleksi. Refleksi lebih bersifat pada kerohanian, setiap refleksi dikembalikan kepada masing-masing Individu, berdasarkan pengalaman-pengalaman masing-masing manusia. Dan itu pada akhirnya nanti akan mempengaruhi paham, keyakinan dan agama yang akan dijalani oleh manusia di dunia ini.

Banyak teori-teori yang muncul dari sebuah pertanyaan sepele dan menjadikan manusia itu semakin hidup. Hidup untuk dirinya sendiri dan juga hidup untuk orang lain. Dan saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Pertentangan antara baik dan benar atau hal-hal yang sama-sama benar. Segala bentuk pertentangan itu diarahkan pada jiwa dan tubuh manusia pribadi dan orang lain.

Pertentangan-pertentangan manusia menjadi sebuah dinamika tersendiri dan menjadikan manusia semakin dinamis. Kedinamisan manusia menimbulkan sebuah ikatan relasi dalam menjalankan setiap pemikiran untuk bekerja menuju pada tujuan bersama secara hayati. Semua bebas tanpa ikatan, bertanggungjawab atas dorongan metafisis.