Selasa, 02 November 2010

PERANAN TUBAN MASA KOLONIALISME SAMPAI MASA REVOLUSI

Kolonialisme Belanda-Jepang
Masuknya VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) ke Nusantara pada Abad ke-17 semakin mendominasi wilayah-wilayah yang ada di Nusantara. VOC terus-menerus membangun perbentengan di daerah pusat-pusat perdagangan. Kemampuan VOC dalam membuat perjanjian dengan pemimpin-pemimpin local, menjadikan para pemimpin tersebut ketergantungan dengan VOC, baik secara politik, ekonomi maupun militer. Hal ini tentu juga merubah status politik suatu kota dan pada tahap berikutnya akan berimbas pula pada status ekonomi.

Islamisasi di Tuban

Belum dapat diketahui secara pasti, pengaruh Islam masuk kewilayah Tuban. Berdasarkan Babad Tuban, Islam masuk antara kurun waktu 1432-1450, ditandai ketika Harya Dhikara (1432-1450) sebagai Bupati Tuban memeluk agama Islam. Sedangkan berdasarkan berita dari China yang ditulis oleh Ma Hua dalam sebuah pelayaran pada tahun 1413-1415, di pesisir Tuban telah terdapat orang-orang muslim dari barat, jawa dan tiong-hua. Mengingat besarnya peran pedagang dalam menyebarkan Islam, maka dapat diperkirakan pada 1413 Islam sudah masuk di Tuban.

PERANAN TUBAN PADA MASA KERAJAAN HINDU-BUDHA

Kabupaten Tuban pada jaman dulu lebih dikenal dengan nama Kambang Putih adalah salah satu daerah yang menorehkan catatan penting dalam sejarah nasional Indonesia, bahkan dunia. Letak geografis Kambang Putih di jalur pantai utara Jawa menjadikan wilayah ini menjadi jalur lalulintas perdagangan tempo dulu. Oleh karena itu, Kambang Putih merupakan bekas bandar tua yang pernah membuka diri sebagai tempat persinggahan bagi pedagang-pedagang sejak jaman kerajaan Medang sampai Mataram Islam.
Tuban sebagai kota pelabuhan, memiliki karekteristik yang terbentuk dari kontak dengan dunia luar terkait perannya sebagi jalur lalulintas perdagangan dunia. Tuban sanggup kokoh melintasi waktu yang begitu panjang yaitu mekarnya Medang 1019 sampai kerajaan Mataram Islam 1619.

Hari Jadi Tuban

ASAL USUL KOTA TUBAN

Sebuah daerah di Indonesia seluruhnya memiliki sebuah nama seperti halnya manusia. Hutan, sungai, daerah pertanian, air terjun, jurang, kota, desa dan lembah semua memiliki nama. Penamaan sebuah daerah di Indonesia di dasarkan pada adanya sebuah tempat terkenal di daerah tersebut, Selain itu juga didasarkan pada sebuah tanaman di sebuah daerah, dan semua itu dikaitkan dengan sebuah legenda yang terjadi di daerah itu.
Pemberian nama Tuban didasarkan pada beberapa hal, yaitu Legenda, Ciri khas daerah Tuban, Tanaman khas yang terdapat di daerah Tuban. Pertama legenda, kisah legenda yang diangkat terjadi pada masa kerajaan Majapahit. Ketika itu Kerajaan Majapahit sedang jatuh ke tangan Raden Patah Sultan Demak, Benda-benda beharga kerajaan Majapahit semua dipindahkan ke Demak. Ketika proses pemindahan, seluruh kekayaan berupa emas dan benda pusaka telah diangkut menggunakan kereta kuda. Namun, dari sekian banyak benda rampasan terdapat dua batu pusaka yang tertinggal, dan seluruh prajurit tidak mampu membawa batu tersebut. Maka, Raden Patah kemudian meminta bantuan burung bangau untuk memindahkan batu pusaka itu. Batu pusaka kemudian dibawa terbang burung bangau menuju Demak. Ketika terbang melintas di daerah pesisir, terdapat anak-anak gembala yang melihat burung bangau itu terbang sangat aneh, kemudian anak-anak gembala mengejek burung bangau. Burung bangau marah karena ejekan tersebut, sehingga burung bangau kehilangan konsentrasi dan kemudian batu pusaka tersebut di wilayah itu. Wilayah tempat jatuhnya batu pusaka itu kemudia dinamakan dengan Tuban, Kepanjangan dari waTu tiBan (Batuh Jatuh). Selain cerita bangau yang menjatuhkan batu pusaka dari Majapahit ke Demak, nama Tuban juga di dasarkan pada cerita pendirian wilayah Tuban. Cerita ini dimulai ketika Raden Arya Dandang Wacana membuka hutan Papringan untuk dijadikan kadipaten baru, secara tidak sengaja kemudian keluar sumber air sangat deras, Kemudian, tempat itu dinamakan Tuban dari asal kata meTu Banyu (Keluar Air).
Secara etimologi Tuban berasal dari kata tuban (bahasa kawi) yang artinya Jeram. Menurut S. Prawiroatmojo dalam Bausastra Jawa Indonesia berarti air lata, air terjun. Nama ini dicetuskan karena adanya beberapa air terjun di daerah Kabupaten Tuban, seperti air terjun Nglirip Kecamatan Singgahan, air terjun Banyulase Kecamatan Semanding, sementara air lata terdapat di Ngerong Kecamatan Rengel. Keseluruhan tempat tersebut merupakan pusat keramaian daerah Tuban pada masa kerajaan dan Rengel menjadi pusat pemerintahan sebelum dipindahkan ke daerah Tuban sampai saat ini. Hal itu di dasarkan pada penemuan benda-benda bersejarah di daerah Ngerong Kecamatan Rengel berupa Arca Nandhim dan Arca Matahatula yang merupakan ciri dari Kerajaan Singosari. Selain itu di Rengel juga ditemukan Prasasti Malenga dan Banjaran yang berangka 1052 Masehi. Rengel sebagai pusat keramaian juga dikuatkan dengan letak Geografis daerah itu. Rengel terletak di tepi Bengawan Solo yang pada jaman dulu merupakan sarana perhubungan utama. Di Rengel juga terdapat persawahan yang subur.
Menurut Drs. Soekarto Tuban berasal dari kata “tubo” yaitu sejenis tanaman yang bisa dijadikan racun. Arti kata “tubo” juga sama dengan Arti dari nama daerah disebelah barat Tuban, yaitu Jenu. Dengan demikian Tuban ada kaitannya dengan Jenu.

HARI JADI TUBAN

Kabupaten Tuban pada zaman kerajaan merupakan daerah penting, karena tuban merupakan daerah pelabuhan besar pada masa itu. Disisi lain daerah tuban juga melahirkan pejuang-pejuang kerajaan, Mulai dari kerajaan Jenggala sampai kerajaan Majapahit. Karena, wilayah tuban sangat penting bagi kerajaan yang ada di Jawa Timur, maka banyak pula bukti-bukti sejarah menceritakan keberadaan wilayah ini pada masa lampau. Bukti-bukti sejara yang ditemukan kemudian dijadikan acuhan dalam menentukan hari jadi kota tuban.
Bukti-bukti sejarah yang dijadikan acuhan dalam menentukan hari jadi Kabupaten Tuban diantaranya adalah; Prasasti, naskah-naskah kuno dan berita dari asing (China). Prasasti, prasasti yang ditemukan di wilayah tuban antara lain Prasasti Kambang Putih, Prasasti Malenga, tertulis 974 saka atau 21 Agustus 1052, Prasasti Banjaran(bertuliskan angka 974 saka atau 31 Agustus 1052, dan Prasasti Tuban (I dan II berangka 1355). Naskah-naskah Kuno yang menceritakan tentang tuban yaitu Kidung Ranggalawe pupuh XXV/22 dan 23, Kidung Harsya Wijaya, Piagam Kudadu, Piagam Penanggungan (1296) dan Kitab Pararaton. Sedangkan berita asing yang menceritakan tentang keberadaan Tuban adalah Berita China oleh Ma Hua dalam buku Ying Yai Shing Lan karya Ma Hua.
Dari sumber-sumber yang ditemukan, sumber yang digunakan dalam menentukan hari jadi Kota Tuban adalah Kidung Ranggalawe pupuh XXV/22,23, Kidung Harsa Wijaya dan Piagam Kudadu. Kidung Ranggalawe pupuh XXV 22 menceritakan tentang kepulangan Ranggalawe dari Madura ke Tuban, Sedangkan pupuh XXV 23 menceritakan bahwa ketika pengangkatan Raden Wijaya diikuti pula pengangkatan tujuh pengikut setianya, salah satunya adalah Ronggolawe. Kidung Harsa Wijaya menceritakan tentang pengangkatan raden Wijaya menjadi Raja Majapahit yaitu pada 12 November 1293 beserta para punggawa-punggawa. Kisah pada Kidung Harsa Wijaya kemudian diperkuat dengan adanya Piagam Kudadu yang berisikan tentang punggawa-punggawa Majapahit.
Punggawa-punggawa Majapahit yang tertulis pada Piagam Kudadu tidak terdapat nama Ranggalawe. Dari tiga Rakaian Menteri (Adipati Manca Nagara) yang disebut adalah Pranaraja, Arya Adikhara, Arya Wiraraja. Mengingat jasa Ranggalawe seharusnya beliau mendapatkan jabatan di Majapahit. Namun, berdasarkan beberapa sumber yang ada, Nama Ranggalawe adalah nama pemberian dari Raden Wijaya atas jasa-jasa yang telah dibuatnya. Nama Ranggalawe sebenarnya adala Arya Adikhara, hal ini disebutkan di Kidung Pararaton dan Kidung Ranggalawe.
Penentuan 12 November 1293 M sebagai hari jadi Tuban telah sesuai jika dibandingkan dengan tanggal-tanggal yang ada pada sumber-sumber yang lain. Karena Tuban disini sudah sebagai wilayah yang setara dengan kabupaten. Tokoh yang diangkat, yakni Ronggolawe merupakan tokoh bersejarah yang dianggap oleh Masyarakat Tuban sebagai seorang pahlawan.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Sex dalam Tradisi Jawa

Masyarakat Jawa memandang perempuan sebagai makhluk indah yang dengan kecantikannya menunjukkan sisi keserasian dan keindahan. Menurut falsafah Jawa, perempuan adalah bumi yang subur, yang siap menumbuhkan tanaman. Perempuan adalah bunga yang indah, menebarkan bau harum mewangi dan membuat senang siapa saja yang melihatnya. Wanita ideal dalam budaya Jawa digambarkan panyandra. Panyandra merupakan lukisan keindahan, kecantikan, dan kehalusan melalui ibarat.

Selasa, 05 Oktober 2010

Pawon dalam Budaya Jawa

Dalam hidup orang Jawa dikenal adanya tiga ungkapan yang sangat penting yaitu sandang, pangan, dan papan. Artinya, dalam hidup manusia Jawa memerlukan tiga hal yang sangat penting yaitu: sandang (pakaian) untuk membalut tubuh supaya terlindung dari kedinginan, kepanasan, dan untuk estetika; pangan (makan) adalah makanan yang harus ada untuk dimakan sebagai syarat untuk bertahan hidup; dan papan (rumah atau omah) sebagai tempat berteduh atau tempat tinggal. Ketiga unsure budaya tersebut (sandang, pangan, dan papan) merupakan simbol penting dalam kehidupan orang Jawa. Di dalam budaya Jawa terdapat anggapan

Jumat, 01 Oktober 2010

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Melalui karyanya yang berjudul Nomoi (The Law), Plato berpendapat bahwa “suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal”. Begitu pula Aristoteles. Senada dengan Plato, ia menuliskan pandangannya mengenai signifikansi basis hukum dalam suatu negara. Ia berpandangan bahwa “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum”.

Sebagai suatu ketentuan yang mengikat, norma hukum itu memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat. Artinya, suatu norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar/norma yang tertinggi dalam suatu negara yang disebut grundnorm. Dengan demikian grundnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum/norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara. Norma-norma dasar inilah yang selanjutnya menjadi kerangka dasar dalam merumuskan masa depan (cita-cita dan tujuan) suatu negara.

Secara terminologi, istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata dasar berarti; (i) bagian yang terbawah; (ii) alas, pondamen; (iii) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb). Sedangkan kata negara berarti: (i) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur; (ii) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Apabila dikaitkan dengan negara, dasar negara dapat di artikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.

Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis, dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Dalam suatu negara, cita-cita bersama ini sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu negara. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat. Rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama ini diperlukan untuk menjamin ke¬ber¬samaan di suatu masyarakat, dalam kerangka kehidupan bernegara. Selanjutnya rumusan cita-cita bersama ini disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.

Di Indonesia, dasar negara yang disepakati adalah Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Pancasila itu mencakup sila atau prinsip (i) Ketuhanan Yang Maha Esa; (ii) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (iii) Persatuan Indonesia; (iv) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (v) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne¬gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah¬teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Pancasila dan tujuan negara tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Lahirnya dasar negara Pancasila tidaklah taken for granted, melainkan merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat dengan melalui perdebatan yang tajam. Para pendiri negara dengan sangat cemerlang mampu memilih menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, namun juga mampu meramu berbagai pemikiran politik yang berkembang saat itu secara kreatif sesuai kebutuhan masa depan modern anak bangsa.

Istilah Pancasila pertama kali disebut dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai filosofische grondslag, yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, yang di atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah weltanschauung atau pandangan hidup.

Pidato Soekarno pada saat itu adalah salah satu dari rangkaian pandangan yang disampaikan dalam persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara. Selain Soekarno, anggota-anggota yang lain juga mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dokumen inilah yang nantinya menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah terjadi kompromi dengan pencoretan tujuh kata. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen ini, namun dokumen ini adalah hasil perumusan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI. Dokumen ini, disamping memuat lima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno dengan penyempurnaan, juga memuat pokok-pokok pikiran yang lain.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai filosofische grondslag ataupun weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Pembukaan UUD 1945 itulah yang merupakan weltanschauung dan filosofische grondslag bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Sebagai pandangan hidup (weltanschauung), Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud. Sebagai dasar negara (filosofische grondslag), Pancasila sebagai landasan dan panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan kehidupan masyarakat. Pancasila adalah pedoman sekaligus filter yang membingkai penyelenggaraan negara dan perkembangan masyarakat. Sila-sila Pancasila menjadi panduan dalam segala pelaksanaan aktivitas negara dan masyarakat, termasuk didalamnya adalah panduan dalam kegiatan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya. Selain itu, sebagai bingkai hukum tertinggi, Pancasila juga sepatutnya menjadi rujukan utama proses pembuatan Undang-Undang. Pancasila juga harus dijadikan ukuran untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-Undang.
Pada dasarnya, karena kedudukan Pancasila sebagai filofische grondslag dan weltasshauuung, maka setiap warga negara berhak untuk menafsirkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sesungguhnya adalah sebuah ideologi terbuka, yang perlu untuk bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan mampu adaptif terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya agar lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman. Sebagai ideologi terbuka, falsafah negara dapat terbuka karena hanya mengenai orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan normanorma politik-sosial seharusnya selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip moral dan cita-cita masyarakat lainnya. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan karenanya tidak dapat dipakai untuk melegitimasikan kekuasaan sekelompok orang.

Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa Orde Baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila, saat itu terposisikan sebagai alat hegemoni elit penguasa untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaannya. Armahedy Mahzar berpandangan bahwa salah satu penyebab utama timbulnya monointerpretasi terhadap Pancasila oleh penguasa adalah sebagai akibat dari diterapkannya Pancasila sebagai ideologi. Seharusnya Pancasila, demikian Mahzar, tidak boleh lagi menjadi sekadar ideologi politik negara, melainkan harus berkembang menjadi paradigma peradaban global. Di pihak lain, anggapan bahwa Pancasila merupakan ideologi, baik dalam pengertian ideologi negara, atau ideologi bangsa masih dipertahankan kelompok masyarakat yang lainnya. Ini terlihat pada pandangan Koentowijoyo, Azyumardi Azra, Asvi Warman Adam dan Budiarto Danujaya, James Dananjaya, dan Asyari. Patut dicatat bahwa pendapat yang bertolak belakang tentang Pancasila itu muncul sebagai bagian dari kekecewaan terhadap perkembangan Pancasila selama ini, yaitu terhadap interpretasi dan pelaksanaan Pancasila di bawah rezim pemerintah Indonesia sebelumnya. Dengan kata lain, kedua kubu yang memberikan penilaian berbeda tentang status Pancasila tersebut masing-masing meletakkan analisisnya dalam kerangka evaluasi terhadap perkembangan Pancasila seperti yang dipraktekkan pada jaman Orde Baru.

Persoalan ini tentu saja merupakan persoalan yang cukup serius. Untuk itulah, pada saat penafsiran Pancasila tersebut berada pada konteks kehidupan bernegara, maka diperlukan penafsiran yang mencerminkan konstitusi dan dibuat dengan mekanisme yang demokratis. Penafsiran Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya tidak boleh diperumit oleh berbagai pemikiran teoritis oleh pendapat orang-perorang. Karena itu, satu satunya penafsiran yang benar adalah oleh dan dengan konstitusi. Dengan demikian dasar negara Pancasila ketika berfungsi sebagai pembentuk sistem, struktur, dan kultur bernegara terdapat dalam Undang Undang Dasar (UUD). Ini adalah kata kunci dalam melihat hal ini, sehingga tafsir di luar konstitusi hanyalah bagian dari diskursus yang dihormati tetapi tidak mengandung ikatan konstitusional.